Portal Berita Hari Ini

12 Tahun TATAP Menanti Pembentukan Protap

Medan, Nusantaratop.com – Selama 12 tahun pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) masih menungu-nunggu buah hasil dari persetujuan dari pihak kalangan DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditulis Tim Advokasi Tragedi Propinsi Tapanuli (TATAP) yakni mengenang aksi damai dalam mendukung pembentukan Protap ke DPRD Sumatra Utara pada peristiwa 3 Februari 2009 silam.

“Hari ini, tepat 12 tahun Peristiwa 3 Februari 2009 saat massa aksi damai pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara menuntut parlemen menggelar sidang paripurna memberikan rekomendasi pembentukan Propinsi Tapanuli,” tulis Koordinator TATAP Mangapul Silalahi, dalam pernyataan sikap, yang diterima Nusantaratop.com, Rabu (03/02/2021).

Mangapul mengatakan rekomendasi parlemen adalah satu dari sekian syarat yang telah dipenuhi oleh panitia pembentukan Protap. Namun hasil pembentukan Pansus yang dilakukan DPRD itu masih tertutup.

“DPRD Sumut juga telah membentuk Pansus untuk Protap, namun hasil pansus belum pernah di sampaikan secara terbuka, bahkan hingga saat ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat itu Rencana Undang-Undang (RUU) Protap telah diajukan Presiden ke DPR – RI bersamaan dengan 14 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Unjuk rasa yang semula berjalan damai, namun berakhir ricuh. Tercatat 69 massa pendukung Protap di tangkap, di tahan, di adili & di jatuhi hukuman yang beragam,” kenang Mangapul.

Sehari setelah peristiwa itu, lanjut Mangapul, pemerintah secara resmi mengumumkan moratorium atau penghentian sementara pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Meski dalam prakteknya sejak 2009 – 2014, tercatat sejumlah DOB terbentuk, sebagai contoh Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang berdiri sejak tahun 2012,” katanya.

“Apa yang sesungguhnya terjadi dibalik peristiwa tersebut sampai saat ini masih berselimut kabut,” tanya Mangapul.

  • Protap Diusulkan Sejak 1951, Namun Dicabut Kolonial Belanda

Mangapul Silalahi menambahkan perjuangan pembentukan Protap bukan saja telah melampaui sejumlah prasyarat yang di amantkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Bahkan katanya, lebih dari itu merupakan hutang sejarah yang konon sudah diusulkan sejak 1951.

“Dalam catatan sejarah, Propinsi Tapanuli pernah terbentuk namun di cabut kembali oleh pemerintah kolonial Belanda,” terang Mangapul.

Di sisi lain, lanjut Mangapul, usulan pembentukan ini juga melihat kondisi obyektif baik menyangkut luas, kemampuan daerah, bahkan administrasi.

“Kesemuanya ini akan bermuara pada apa pemerataan pembangunan sebagai manifestasi cita-cita nasional kita, yakni masyarakat adil dan makmur,” ucapnya.

“Stigma yang bahwa Tapanuli peta Kemiskinan harus di hapus dan penghapusan ini harus kita perjuangkan bersama,” tegas Mangapul Silalahi.

Koordinator TATAP memaparkan Tim Advokasi Tragedi Propinsi Tapanuli (TATAP) dibentuk dan digagas oleh sejumlah individu yang terpanggil guna melakukan advokasi atas penangkapan dan penahanan massa aksi sebelumnya.

“Tercatat, dari 69 yang di tangkap dan di tahan, 45 orang diantaranya di bela oleh Tatap. Selain advokasi litigasi, juga melakukan advokasi non litigasi baik penguatan keluarga korban, kampanye publik, diskusi dan berbagai kegiatan lain yang menunjang proses advokasi litigasi,” terangnya.

Saat ini, lanjut Koordinator TATAP perjuangan, cita-cita, dan hutang sejarah ini harus di lanjutkan.

Mangapul menerangkan TATAP bermetamorfosa guna mengembalikan kerja-kerja advokasi dengan melakukan sejumlah langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Posisi kami adalah melanjutkan apa yang susah di lakukan oleh mereka yang berjuang sejak 2002, bahkan sejak 1951. Ini tugas sejarah kita,” imbuhnya.

Kata Mangapul, bagi TATAP kedaulatan rakyat adalah hidup tertinggi. Sehingga Ia mengajak semua kalangan agar bersama-sama bergandengan tangan membangun Indonesia.

“Lupakan semua persoalan di masa lalu, buang semua kepentingan orang perorang atau kelompok. Bergandengan tangan kita, ‘Sada Rohatta’ (satu hati –red), berbagai tugas, peran dan fungsi. Bukankah republik ini juga di bangun bersama tanpa ada yang merasa paling berjasa atau yang paling unggul. Lupakan itu,” tandasnya.

Editor : Pahotan MH

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.