Portal Berita Hari Ini

Pelaku Narkoba 28 Kg Terancam Pidana Mati, 2 Orang Lainnya Masih Dalam DPO

Medan, Nusantaratop – Pelaku Narkoba jenis Sabu 28 kg inisial NT (39) yang ditangkap polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira terhadap wartawan di Mapolres Asahan Jumat (3/9/2021). Yudha menjelaskan Pelaku NT (39) yang merupakan warga Kelurahan Keramat Kubah Kodya Tanjung Balai Sumatera Utara dikenakan pasal114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Asahan, kemudian dilakukan penyelidikan TKP.

Selanjutnya, pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai dan menemukan barang bukti 27 paket narkoba diduga jenis sabu.

“Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri,” ujarnya.

Kapolres Asahan menambahkan, kemudian pada Sabtu malam (28/8/2021) personel Sat Narkoba Polres Asahan bersama petugas Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku, saat mengendarai mobil Avanza warna hitam
yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Dikatakan Kapolres, saat ini petugas terhadap 2 orang lainnya masih melakukan pengejaran yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Dan sampai saat ini keduanya dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). (red/ant)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.