Portal Berita Hari Ini

Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkoba, Polres Tapteng Amankan SDS

Tapteng, Nusantaratop.com – Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial SDS alias ULL (30) dalam kasus tindak pidana narkoba di rumahnya, Desa kampung Solok, Kecamatan Barus, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedi Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan penangkapan itu dilakukan atas pengembangan dari temannya inisial AM yang sebelumnya diamankan dalam kasus yang sama, pada Selasa 20 April 2021, dibelakang rumah SDS saat itu.

“Dalam pengamanan, personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap  SDS alias ULL.  Dari dia ditemukan 3 bungkus ganja yang di bungkus pada plastik bening,” kata AKP Horas Gurning terhadap wartawan, Selasa (04/05/2021).

Selain ganja, polisi juga mengamankan 1 unit Handpone merk Strawberry warna hitam, 1 unit Handpone merk Xiaomi warna abu-abu putih, 1 unit Handpone merk Samsung warna Silver, 1 unit Handpone merk Vivo warna abu-abu hitam.

Baca Juga : Diinformasikan Transaksi, Satres Narkoba Tapteng Gulung 2 Orang di Kampung Solok

“Barang bukti yang diamankan itu ditemukan personil dari lantai kamar SDS alias ULL,” sebut Kasubbag Humas Polres Tapteng.

Dalam interogasi itu lanjut Horas  SDS alias ULL  mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bernama inisial D yang sudah berangkat ke laut sebagai nelayan.

Selanjutnya Personil mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lanjut.“Barang bukti berat ganja yang diamankan 8,68 gram,” pungkasnya.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.