
Tapteng, Nusantaratop – Ayah Tiri yang aniaya dan bakar kedua tangan anaknya ternyata telah diamankan pihak Kepolisian Polres Tapteng, Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan terhadap SH (40) atas laporan pihak keluarga korban ke Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Ayah tiri itu mengakui perbuatannya dengan alasan anaknya terlalu bandal dan sering melakukan kejahatan tingkat remaja.
“Ayahnya ini kesal karena anaknya itu katanya bandel lah. Jadi memang ayahnya ini sudah mengakui kesalahannya. Kita amankan ayahnya ini pada bulan Desember 2021 kemarin,” kata Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, Selasa (4/1/2021).
Baca Juga : Gegara 2 Ribu Rupiah, Ayah Tiri Tega Bakar Tangan Anaknya Sampai Melepuh. Jamil Zeb Tumori Bantu Perobatan
Untuk kepastian hukumnya, pelaku sudah di tahan dan akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman di atas 5 lima tahun kurungan penjara.
Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, SH.M.AP mendatangi Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), guna memastikan apakah si ayah tiri itu sudah dilakukan penahanan.
“Mungkin kehadiran saya ke Polres Tapteng meminta pelaku dihukum sepantasnya. Karena pelaku sudah ditahan, saya selaku Wakil Pimpinan DPRD Sibolga mengapresiasi kinerja Kapolres Tapteng dan jajarannya,” katal Jamil, Selasa (4/1/2021).
Pimpinan DPRD Sibolga inipun juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijak untuk menyikapi persoalan anak. Apalagi dengan kejadian seperti ini. “Lihat tangan korban ini terpaksa di amputasi dan cacat seumur hidup,” ucapnya.
Dirinya berharap masih banyak hal-hal yang positif untuk menyikapi soal anak. Politisi Golkar ini juga minta jangan ada lagi orang tua melampiaskan amarah nya sampai melakukan kekerasan seperti itu.(red/benny)
Laporan : Benny
Editor : Pahotan