Portal Berita Hari Ini

PPNI Tidak Puas Putusan Hakim, Pelaku Pemukul Perawat di Vonis 20 Bulan

Foto : Ketua DPW PPNI Sumut saat memberikan keterangan Pers nya ke awak media usai Sidang Putusan di PN Sibolga.

Nusantaratop.com | SIBOLGA : Terdakwa pelaku pemukulan terhadap korban Novi Imran Pasaribu sebagai Perawat di Sibolga akhirnya dituntut dengan kurungan penjara satu tahun delapan bulan yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (9/5).

Sebelumnya terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar 1 tahun 6 bulan. Namun pihak PPNI DPW Sumut dan sejumlah rekan juang Pengurus PPNI dari beberapa daerah kurang puas atas putusan majelis hakim karena putusan menjadi 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

“Kami sampai saat ini sudah berusaha melakukan advokasi perlindungan hukum terhadap rekan kami Imran, hari ini sudah putus 1 tahun 8 bulan. Kita kurang puas dengan putusan tersebut, tapi kami berharap di hukum semaksimalnya sesuai pasal 351 tersebut 2 tahun 8 bulan,” kata Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani.

Mahsur juga mengutarakan, walaupun majelis Hakim menjatuhkan tuntutan di atas tuntutan Jaksa tetap saja ini menurutnya kurang maksimal, pihaknya tetap akan berkoordinasi terus dengan PPNI Provinsi dan Pengacara dengan melanjutkan pemikiran langkah hukum untuk kedepannya.

“Dari awal kami sangat kecewa pelaku pengeroyokan seharusnya ada 5 orang, tapi sampai hari ini yang di vonis hanya 1 orang,  jadi kami sangat kecewa dengan hukum yang ada di negeri kita ini karena masih ada sekitar 4 orang lagi pelaku yang berkeliaran bebas tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya,” koar Mahsur.

Masih lanjut Mahsur, seharusnya ke 4 orang lainnya sadar apa yang telah mereka perbuat, sebelum persidangan ini pihak PPNI sudah menawarkan kepada salah satu keluarga pelaku agar dilakukan Restorative Justice (Mediasi) di Kejaksaan. Sehingga permasalahan ini tidak sampai ke tahap hukum.

“Karena tidak ada etikad baik dari pihak keluarga, kami hanya meminta hadirkan ke 5 orang pelaku tersebut agar dilakukan mediasi itu saja, karena pelaku ada 5 orang pastinya yang harus minta maaf juga ada 5 orang. Tapi kami tidak tau kenapa hanya 1 orang ini saja yang menjalani hukuman,” cetusnya.

“Kami juga kecewa atas penyidikan di Polres, karena dari saksi korban ada dua orang, mereka katakan kejadian itu dilakukan secara bersama-sama sebanyak 5 orang. Tapi yang dilimpahkan di kejaksaan hanya 1 orang, begitu juga di persidangan Hakim juga tidak meminta kesaksian atau pelaku lainnya,” sebut Mahsur.

Senada itu  Bintang Simatupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa mengatakan, sarannya terhadap majelis hakim apabila ada barang bukti lainnya agar di serahkan ke Penyidik, agar Penyidik bisa mengungkap perkara yang lain.

“Karena kami di Kejaksaan harus ada proses kepastian hukum tak mungkin kita berlarut menunggu tersangka yang lain inilah dulu kita majukan supaya ada kepastian hukum. Jadi tersangka sudah di  putus majelis hakim 1 tahun 8 bulan,” timpalnya.

Laporan : Benny allen

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.