Medan, Nusantaratop – Wali Kota Medan Bobby Nasution lakukan penyegelan terhadap Centre Point. Hal itu dilakukan karena mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan belum memiliki izin dan menunggak pembayaran pajak.
Tampak sejumlah satpol PP Kota Medan melakukan pagar betis terkait penyegelan Center Point di Jalan Jawa No 8, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Jumat (9/7/2021).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan perhitungan pembayaran pajak awalnya 80 Millaran, kemudian dilakukan penghitungan ulang hasilnya total jadi berkisar 56 Milliar.
“Dalam rapat 7 Juli wajib membayarkan kewajibannya, namun belum di terima, tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak ditahaun 2017, skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan,” kata Bobby terhadap wartawan di Gang Buntu, Jalan Jawa lokasi Centre Point.

Kepada pihak pengelola Centre Point pemko Medan kasih waktu tiga hari kedepan, kalau belum dibayar pajak maka aktivitasnya tak bisa jalan.
“Memang tidak boleh ada aktivitas selagi ini ada kesepakatan, bagaimana pembayaran, dendanya juga harus dibayar, kalau dendanya gak dibayar kami yang salah selaku pemerintah kota Medan,” tegas Wali Kota Medan Bobby.
Wali Kota menambahkan syarat-sayarat IMB memiliki perundang-undangan, namun lanjutnya Centre Point belum membayarkam IMB nya berkisar Rp 56 Miliar.
“Ini untuk investasi kota Medan kedepannya, aturannya jelas. Kami bukan mengahalang-halangi investor Kota Medan, justru kami membuka taman seluas-luasnya. Izin kami permudah, jangan lah di main-mainkan karena sesuatu yang mutlak,” ugkap menantu Presiden Jokowidodo.
Sementara itu, berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi daerah PBB yang tidak dibayarkan Centre Point ditotalkan mencapai Rp 175 miliar.
Dalam penyegelan Centre Point itu tampak berjalan kondusif yang dihadiri sejumlah aparat keamanan baik dari pihak TNI dan Kepolisian.(red)
Laporan : Daniel
Editor : Pahotan