
Medan, Nusantaratop – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) sedang melaksanakan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Periode 2021-2026 se – Indonesia di Jakarta.
Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor: 010/SK/DPN-PKP/IX/2021, Tanggal 3 September 2021.
Salah satu peserta FPT dari DPP PKP Sumut Juliski Simorangkir mengatakan kegiatan itu dilakukan DPN guna mengevaluasi para peserta FPT provinsi guna kemajuan PKP lebih baik.
“Ketum (Yussuf Solichien) dan sekjen (Said Salahudin) ingin lebih mengenal masing-masing ketua dan programnya. Dan memang harus siap dievaluasi. Ini semua untuk kemajuan PKP,” kata Ketua DPP PKP Sumut dalam pesan WA nya yang telah mengikuti FPT di Jakarta, Kamis (09/09/2021)
Dikutip dari lampiran tatacara DPN PKP, FPT dilakukan untuk kegiatan mengukur prospek, potensi kemampuan, kecakapan, dan/atau kesanggupan Peserta FPT menjadi Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Periode 2021-2026.
FPT dilaksanakan dalam bentuk kegiatan wawancara (interview) oleh Tim Seleksi terhadap calon Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Periode 2021 – 2026 dengan parameter penilaian yang mempertimbangkan aspek kelayakan dan kepatutan.
PERSYARATAN PESERTA FPT
- Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dalam bentuk soft copy yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lambat tanggal 7 September 2021 dan dalam bentuk hard copy diserahkan kepada Tim Seleksi pada hari pelaksanaan FPT sesuai jadwal masing-masing Peserta.
- Bersedia hadir secara fisik mengikuti sesi wawancara di kantor Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Bersedia mematuhi Tata Tertib pelaksanaan wawancara yang ditetapkan oleh Tim Seleksi;
- Menyerahkan rancangan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Periode 2021 2026 dalam bentuk soft copy yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal FPT dan dalam bentuk hard copy diserahkan kepada Tim Seleksi pada hari pelaksanaan FPT sesuai jadwal masing masing Peserta.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Periode 2021-2026 apabila tidak mampu memenuhi persyaratan dimaksud berdasarkan penilaian Tim Seleksi selama berlangsungnya proses Asesmen,
- Khusus Peserta FPT dari unsur ketua dan/atau Plt. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) wajib mengisi data dan mengunggah dokumen yang terkait dengan persyaratan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon Peserta Pemilu 2024 melalui sistem SAKTI dengan alamat:)
KETIDAKHADIRAN PESERTA FPT
- Peserta FPT yang tidak hadir mengikuti sesi wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri sebagai Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Periode 2021-2026,
- Tim Seleksi dapat mempertimbangkan untuk tetap mengikutsertakan Peserta FPT yang tidak hadir pada sesi wawancara dalam hal ketidakhadiran dimaksud disebabkan oleh suatu alasan atau keadaan yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat diterima dengan ketentuan alasan atau kondisi dimaksud didukung dengan bukti yang memadai.
- Toleransi yang diberikan Tim Seleksi untuk mengikutsertakan Peserta FPT yang tidak hadir pada sesi wawancara diberikan paling banyak untuk 1 (satu) kali kesempatan.
- Tim Seleksi menetapkan penjadwalan ulang kepada Peserta FPT yang diberikan toleransi
MATERI WAWANCARA FPT
- Materi wawancara disusun oleh Tim Seleksi.
- Materi wawancara bersifat rahasia dan tidak dibenarkan untuk disampaikan sebelumnya oleh Tim Seleksi kepada Peserta FPT
Diketahui, FPT DPN PKP terhadap Calon Ketua DPP PKP berlangsung selama 11 hari sejak Rabu, 8 Septemper 2021 sampai dengan Rabu 22 September, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
Berikut Jadwal Fit And Proper Test Calon Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Periode 2021-2026 :
RABU, 8 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Kalimantan Barat
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Sulawesi Utara
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Bengkulu
KAMIS, 9 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Sumatera Selatan
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Sumatera Utara
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Aceh
JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Bali
SENIN, 13 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Sulawesi Tengah
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Papua
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Maluku Utara
SELASA, 14 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Maluku
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Sumatera Barat
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Kalimantan Tengah
RABU, 15 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Sulawesi Barat
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Jawa Timur
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Papua Barat
KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Riau
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Kalimantan Utara
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Sulawesi Tenggara
JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Jambi
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Bangka Belitung
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Jawa Barat
SENIN, 20 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Gorontalo
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Kepulauan Riau
SELASA, 21 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Kalimantan Selatan.
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Sulawesi Selatan
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Kalimantan Timur
RABU, 22 SEPTEMBER 2021
Pukul 10.00-11.30 WIB : Provinsi Lampung
Pukul 13.00-14.30 WIB : Provinsi Jawa Tengah
Pukul 16.00-17.30 WIB : Provinsi Banten
Pukul 19.30-21.00 WIB : Provinsi DKI Jakarta Raya
Tim Seleksi berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) yang diangkat berdasarkan pertimbangan bidang tugas dan/atau kemampuan pengurus bersangkutan.(red/nt)