Portal Berita Hari Ini

Sekjen PKP Usul Laksanakan Rembuk Nasional Penentuan Jadwal Pemilu 2024

Jakarta, Nusantaratop – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengusulkan diadakan rembuk nasional untuk menentukan jadwal Pemilu 2024.

Menurut Said, seluruh partai politik (parpol) di Indonesia perlu diminta pendapat dan pertimbangan mengenai jadwal pemilu, termasuk pilkada serentak pada 2024.

“Dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol tersebut perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Untuk kepentingan tersebut saya mengusulkan digelar rembuk nasional,” kata Said di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Said mengatakan parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada yang berada di DPR. Kata Said, masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah pada pilkada.

“Wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara misalnya karena ada persoalan pilkada serentak maka mengubah waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri,” ujarnya, seperti dilansir dari Berita Satu, Senin (11/10/2021).

Said mengatakan konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara adil, sehingga asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024.

Menurutnya, jadwal Pemilu di Indonesia sebetulnya sudah baku, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali pada April.

“Parameternya jelas, sejak pertama kali diselenggarakan pasca-amendemen UUD 1945, pemilu selalu digelar di bulan April. Ketika pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan pemilu presiden pada tahun 2019, waktunya pun tetap bulan April,” katanya

Dijelaskan Said, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai konvensi ketatanegaraan atau conventions of the constitution. Dia menilai konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tata negara, selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.

“Konvensi juga bisa dimaknai sebagai norma yang timbul dalam praktik politik atau rules of political practice yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara,” ucapnya.

Said mengatakan dalam praktik penyelenggaraan negara, konvensi dimasukkan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas. Hal itu, menurut Said, meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai dinilai penting secara konstitusional atau constitutional meaningful.

“Karena itu kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan. Sebab, konvensi merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu persoalan,” jelasnya.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.