Portal Berita Hari Ini

Polisi Hentikan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Status Tersangka Perawat Dicabut

Jakarta , Nusantaratop– Kasus suntik vaksin kosong oleh seorang perawat inisial EO di Pluit, Jakarta Utara telah diberhentikan Polisi sebagai tersangka..

“Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (11/8/2021).

Guruh menegaskan kasus tersebut telah dihentikan karena kedua belah pihak telah setuju berdamai.

“Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan,” tegas Guruh.

“(EO) sudah bukan (tersangka),” sambungnya.

Guruh menjelaskan pada Selasa (10/8) malam telah terjadi kesepakatan antara korban, terlapor, dan pihak penyelenggara. Hasilnya adalah mereka sudah sepakat untuk meminta maaf satu sama lain.

Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya. Masalahnya sudah selesai berarti,” tambah Guruh.

Diketahui, perawat EO, tersangka kasus ‘suntik vaksin kosong’, mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang dalam satu hari. Selain korban BLP, ada berapa warga yang disuntik ‘vaksin kosong oleh EO

“Kami masih dalami terus (warga) yang lain seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Selasa (10/8/2021).

Dari informasi , polisi menemukan satu orang yang menjadi ‘korban’ vaksin kosong.

Lebih lanjut Yusri menyebut EO memang lalai hingga terjadi peristiwa tersebut. Pada hari yang sama, diketahui EO telah menyuntikkan dosis vaksin ke 599 warga.

“Lalai dia tidak memeriksa lagi. Karena mungkin sudah diperiksa. Harusnya kan memang ketentuannya harus diperiksa dulu, itu yang dia sampaikan,” ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

“Yang namanya ini negara hukum, apa pun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami, kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang Wabah Menular,” ujarnya. (red/detikcom)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.