Portal Berita Hari Ini

52 Orang Telah Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4 Kota Medan

Medan, Nusantaratop – Sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan dari 52 orang ditindak itu terhitung dari tanggal 15 Juli s/d 9 Agustus 2021 dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk ke dalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisanya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan,” sebut Ardhani, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskannya, semua itu merupakan dari kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang.

Mereka pun katanya terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

“Selain dari 52 orang yang telah menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar,” ungkapnya.

Ardhani Syahputra mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 saat ini,”katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari PPKM level 4 yang saat ini yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat di Kota Medan dapat kembali hidup normal. 

“Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir, karena itu saya menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” ucapnya.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.