Portal Berita Hari Ini

Istri Oknum Polisi Saksikan Kekejian Suaminya Aipda Roni Saat Bunuh Dua Gadis di Kota Medan

Medan, Nusantaratop – Fakta baru pembunuhan sadis dua perempuan yang dibuang terpisah oleh pelaku Aipda Roni Syahputra terungkap di pengadilan, Senin (13/7/2021).

Istri Aipda Roni, Elvrina Makmur Chaniago alias Pipit, menangis menceritakan perilaku keji suaminya. Dua korban uang dibunuh suaminya adalah Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13).

Menurut Pipit, kedua korbannya sebelum dibuang sempat dibawa ke rumah di Marelan.

Di rumah itu pula, Pipit menyaksikan wajah kedua korban dalam kondisi dibalut lakban.

“Saya diancam pakai keris pak, didekatkan ke perut saya, lalu saya dibentak disuruh masuk ke kamar. Karena takut saya langsung masuk kamar, terus dia kunci dari luar,” kata Pipit di hadapan Hakim Ketua Hendra Sutradodo, Senin (12/7/2021).

Pipit bilang, saat dikurung di kamar, dia tak tahu lagi apa yang dilakukan suaminya itu.

Hanya saja, kata Pipit, saat suaminya membawa kedua korban ke rumah, dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas.

“Satu malam saya dikurung. Waktu dia pulang piket, saya panggil, saya gedor-gedor pintu kamar, tapi enggak dibuka. Lalu dikeluarkan saya hari Minggu pagi. Katanya ayo jalan-jalan,” terang Pipit.

Setelah masuk ke dalam mobil, Pipit kaget. Ternyata di dalam mobil, persisnya di bangku belakang, kedua korban sudah tak bergerak.

Saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit yang tak lain adalah istri terdakwa. Saksi menangis saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021). ( Tribun Medan)

 

Pipit saat itu tidak bisa memastikan, apakah kedua korban sudah meninggal dunia atau belum.

Hanya saja, lanjut Pipit, keduanya sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan lagi.

“(Kondisinya) sudah enggak dilakban dan enggak diikat lagi tangannya, matanya tertidur. Cuma saya enggak tahu sudah tak bernyawa apa masih hidup,” ucapnya.

Karena penasaran, Pipit sempat bertanya pada Aipda Roni Syahputra tentang kondisi kedua korban.

Namun, lanjut Pipit, pertanyaannya itu dibalas dengan ancaman keris ke bagian perut.

“Saya diancam lagi, namanya saya ketakutan saya enggak berani lagi ngomong apa-apa. Selanjutnya dia bawa putar-putas sampai ke daerah Parbaungan sekitar jam 8 malam, terus dibuka pintu samping ditariknya satu orang (korban) dibuang, dia masuk mobil terus tancap gas,”

“Saya enggak berani nanya, saya cuma istighfar, ya Allah kenapa jadi begini suami saya. Karena saya tahu dia enggak kayak gini,” ucapnya sambil menangis.

Setelah dari Perbaungan, mereka singgah di kawasan Batangkuis. Ketika itu, mobil dihentikan di satu sungai kecil.

Lalu, Aipda Roni Syahputra membuang sebuah handphone dan bungkusan plastik yang tidak Pipit ketahui isinya.

Dari sana, mereka pergi ke daerah Pulo Brayan, persisnya di sekitar Polsek Medan Barat. Di sana, jenazah korban kedua dibuang. Lagi-lagi Pipit diancam jangan buka mulut.

“Kau jangan buka mulut, kalau enggak kau juga akan ku bunuh. Selama 16 tahun saya berumah tangga, dia enggak pernah kayak gini,” katanya.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui bagaimana terdakwa menghabisi nyawa kedua korban.

Selanjutnya kata saksi, tiga hari kemudian suaminya ditangkap.

“Demi Allah saya enggak tahu bagaimana cara dia menghilangkan nyawa kedua korban,” ucapnya menangis tersedu-sedu.

Saat dicecar hakim bagaimana hubungan antara saksi dan suaminya Roni, ia mengaku suaminya memang sering bersikap kasar padanya.

“Memang sering kasar pak, tapi sama saya aja. Yang lain, anak, enggak (kasar). Tapi saya enggak menyangka sampai begini pak,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Terdakwa Roni yang mengikuti sidang secara daring tidak membantah semua keterangan istrinya itu.

“Benar itu semua pak hakim,” cetusnya.

Diketahui, jenazah Riska Fitria dan Aprilia Cinta ditemukan pada 22 Februari 2021 lalu. Jasad keduanya ditemukan di tempat terpisah.

Jenazah Riska ditemukan di kawasan Deliserdang, sementara Aprilia di Medan Barat.

Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” kata Jaksa (red)

Sumber : Tribun Medan.com

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.