Portal Berita Hari Ini

Kapoldasu Panca Tekankan Penyekatan Perbatasan dan Pengurangan Mobilitas Masyarakat di Masa PPKM

Medan, Nusantaratop – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) lakukan penerapan PPKM Darurat berupa penyekatan di wilayah perbatasan dan pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Mulai hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” Kata Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin (12/7/2021).

Ia menyebutkan, penerapan PPKM Darurat Kota Medan  hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.

“Semua perusahaan di Kota Medan wajib menaati aturan selama PPKM Darurat dengan hanya 25 persen di kantor. Khusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hayat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen di kabtor,” ujarnya, dilansir dari Antara Sumut, Selasa (13/7/2021).

Kapolda mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga dapat tercapai tujuan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.