Portal Berita Hari Ini

Bawa Kabur Mobil Adik Sepupu, Pelaku Diciduk di Medan

Foto : Polres Sibolga Gelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan Pencurian Mobil di Pandan.

Nusantaratop.com – TAPTENG : Tega abang sepupu bawa kabur mobil Xenia warna hitam metalic nomor polisi BK 1266 IA. Kejadian itu ketika sang adik saat berada di luar rumah, pada hari Minggu tanggal (10/7) sekira pukul 10.00 Wib, di jalan ST Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Cristian Jimmy Samma saat konfrensi pers menerangkan Rabu (13/7/2022), bahwa tersangka berinisial AAN (40) dan diamankan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2022 di kediamannya di Medan.

Sedangkan penampung mobilnya yakni berinisial S selaku penada turut diamankan petugas di lokasi berbeda, tepatnya di jalan Suwar Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Korban yakni, Ahmad Darwish Adhibi (30) status karyawan BUMN alamat jalan ST Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio,Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka terendus di kota Medan. Personil juga langsung berkerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu untuk cover penangkapan tersangka,” kata Kapolres.

Modus operandinya pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan menggunakan kunci ganda. “Kunci ganda ini sudah lama dipegang pelaku. Saat itu pelaku ini pernah berkerja sama korban di tahun 2019, jadi ada kesempatan korban main ke rumah saat lebaran haji disitulah pelaku melancarkan aksinya,” jelas Kapolres

Kini pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHPidana dengna ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres juga berharap kepada warga Tapanuli Tengah agar tetap berhati-hati dan tetap waspada.

Laporan : Ba

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.