Portal Berita Hari Ini

Angka Corona Indonesia Menurun Drastis, Aturan Terkini Menag Terbitkan SE Level 3 dan 4

Jakarta, Nusantaratop – Juru Bicaara (Jubir) Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasan Baru  dr Reisa Broto Asmoro mengatakan jumlah penderita COVID-19 di Indonesia sedang menurun drastis Kamis tertanggal 12 Agustus 2021 . 

“Setelah PKKM diperpanjang sampai dengan 9 Agustus kemarin, Alhamdulillah sudah terbukti bahwa jumlah kasus aktif kita di tanggal 24 Juli yang mencapai 574.135 sekarang sudah turun drastis di angka 412.776 per Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Artinya, sudah lebih dari 160.000 orang yang tidak lagi dirawat atau tidak lagi menjalani isolasi mandiri,” kata Reisa dalam siaran persnya, Jumat (13/08/2021).

Untuk ketersediaan tempat tidur lanjutnya, secara nasional ada di posisi 46,08% di hari Kamis turun dari hari sebelumnya 47, 62%, yang artinya makin banyak tersedia ruang untuk merawat pasien covid-19 karena sudah tidak lagi dirawat di rumah sakit rujukan.

“Beberapa kegiatan mulai kembali berangsur-angsur dibuka, tapi tetap dengan syarat protokol kesehatan,”ucap Reisa di kanal Yotube Setpres.

Sementara yang terkini tambah Reisa dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021 yang memuat aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan PPKM  level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021 

“Mari kita pelajari bersama poin-poin pentingnya, yang pertama, bagi masyarakat di Jawa dan Bali kita dapat mengikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM ini dengan jumlah jamaah paling banyak 25% dari kapasitas, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.

Kedua, lanjut Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asasmen dengan kriteria level 4, tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah saja.

“Meski jamaah di wilayah ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 25% atau paling banyak 30 orang,” ungkapnya.

Petunjuk lebih lengkap tentang ini sebut Reisa dapat dilihat di situs Kementerian Agama Republik Indonesia yakni kemenag.go.id 

“Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Kerinduan kita untuk beribadah di Masjid, Gereja, Pura, Wihara Kuil dan Klenteng kini dapat terpenuhi sekali lagi dengan tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di tempat ibadah tersebut,” jelas dr Reisa.

Pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jamaah dalam beribadah di tengah pandemi covid 19 dengan tetap mendorong penerapan kesehatan di tempat ibadah.

“Meski sudah dibuka proses tidak boleh longgar, Mengapa?  karena pandemi masih ada kasus terkonfirmasi, masih ribuan orang per harinya, varian baru masih berkeliaran dan vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi kita yakni 70% orang Indonesia atau lebih dari 208 juta orang tervaaksinasi. 

dr Reisa menganjurkan agar tetap pakai senjata perlindungan yang terbukti efektif memakai masker dengan benar.

“Dianjurkan dua lapis maskernya, kemudian menjaga jarak aman dari orang lain minimal 1, 2 meter dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin serta menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,’’ jelasnya(red)

Sumber : Youtube Setpres

Editor : Pahotan

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.