Medan, Nusantaratop – Sidang perkara dugaan korupsi penggunaan uang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang senilai Rp 10,9 miliar, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5).
Dalam sidang, digelar secara daring atas terdakwa Asran Siregar dan Zainal Sinulingga
Terdakwa dalam sidang Zainal Sinulingga selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang mengaku melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018.
Parahnya lagi, uang yang korupsikan itu diakuinya digunakan untuk liburan atau jalan-jalan ke Jakarta serta membeli mobil mewah.
“Uangnya saya buat jalan-jalan, cukup sering dulu jalan-jalannya, di dalam negeri, ke Jakarta. Ada juga beli mobil tapi udah dijual lagi,” kata Zainal usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin.
Untuk melancarkan aksinya, Zainal mengaku telah memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di PDAM Tirtanadi.
“Pernah memalsukan tandatangan kepala cabang dan lainnya untuk mencairkan dana,” ucapnya.
Lantas, jaksa pun menanyakan setelah April 2018 mengapa terdakwa berhenti melakukan aksinya, dan dijawab terdakwa karena perbuatan mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya itu.
“Berhenti tahun 2018 karena saya rasa udah ketahuan sama bapak kepala cabang,” ucapnya.
Selanjutnya, jaksa pun mempertanyakan apakah terdakwa bersedia mengganti uang kerugian negara yang telah diperbuatnya, lantas Zainal mengaku bersedia.

Namun mirisnya, saat jaksa menanyakan aset apa saja yang Zainal miliki, ia mengaku tidak punya aset.
“Aset saudara gak ada? Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 milyar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?,” cetus jaksa.
Mendengar hal tersebut, Zainal hanya tertunduk. Ia mengatakan ia akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu. Namun, kepada jaksa ia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.
“Saya bersedia (mengganti kerugian), saya usahakan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Zainal pun menyesali perbuatannya itu yang berdampak pada orang lain.
“Sangat menyesal, teman saya yang gak bersalah jadi dipenjara,” ucapnya.
Usai memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis pun menunda sidang pekan depan.
Sementara, dalam dakwaan jaksa menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai jumlah usulan tercantum dalam voucher.
Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan Kabag Keuangan, namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.
Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan Kabag Umum.
“Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani Sdr Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,” beber jaksa.(red/sib)