Sibolga, Nusantaratop – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMAK) bersedia jadi garda terdepan dan mengawal Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, atas lanjutan eksekusi tangkahan UD. Budi Jaya, kecamatan Sibolga Selatan, Provinsi Sumatra Utara.
Sebelumnya, Jumat (11/6/2021) Pemko Sibolga mencoba melakukan eksekusi tangkahan UD Budi Jaya yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan pihak petugas eksekusi dihujani lemparan batu besar.
Ketua LSM Amak Steven Pasaribu mengatakan tangkahan Budi Jaya yang memiliki luas 5000 m2 merupakan aset Pemerintah Kota Sibolga, bukan milik pribadi.
“Kami LSM AMAK, akan kawal sebagaimana yang merupakan aset Pemerintah Kota. Kami juga mengecam aksi pelemparan batu kepada petugas Satpol PP Kota Sibolga,” kata Steven yang diamini Sekretarisnya Amin Jemayol Tanjung , Selasa (15/6/2021).
Menurut AMAK, bahwa tindakan arogansi pelemparan batu itu bisa menimbulkan banyak korban terhadap petugas dan masyarakat setempat.
Baca Juga : Pemko Sibolga Mau Kosongkan Tangkahan Budi Jaya, Bubar Setelah di Hujani Batu Besar
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Lamron Simbolon menyebutkan bahwa eksekusi lahan tangkahan UD Budi Jaya itu merupakan kepentingan Negara, seperti sebelumnya disampaikan Kajari Sibolga, Henri Nainggolan.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, kami sebagai Kajari, bukan juga kepentingan pribadi Pak Kapolres, juga bukan untuk kepentingan pribadi Pak Wali Kota. Ini untuk kepentingan negara. Apapun kami hadapi untuk kepentingan negara,” tegas Lamron.
Menurut Kasi Datun pihak Pemko Sibolga dan pengelola mestinya saling berkoordinasi kembali, agar tak mengulangi peristiwa pelemparan batu yang telah terjadi atas eksekusi tersebut.
“Namun kami baca spanduk yang ada di lahan itu dengan putusan PN dengan PK nomor sekian itu benar, tapi tidak berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.
Kasi Datun Lamron Simbolon melihat secara hukum bahwa lahan UD Budi Jaya tidak ada putusan sebagai pemilik, namun katanya hanya sebagai penyewa .
“Marilah kita lihat apa isi putusan itu, kalau kami melihat secara hukum tidak ada putusan bahwa itu punya Sugino, itu sewa bukan sebagai pemilik, bukan juga sebagai alas untuk memiliki,” ungkapnya.(red)
Laporan : Tim
Editor : Pahotan H