Portal Berita Hari Ini

Polisi Razia Tempat Wisata Tapteng, Diberi Masker dan Teguran Lisan Serta Tindakan Fisik

Tapteng, Nusantaratop – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam razia gabungan Operasi Yustisi bersama Satpol PP bagi-bagi masker dan tindak pelanggar Prokes COVID-19 di area wisata Tapteng, Minggu (15/8/2021) yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan itu dipimpin oleh Perwira Kontrol Pelaksanaan Kegiatan Yustisi operasi Kabag Ops Polres Tapteng Kompol Yengki Deswandi, SH, di Pantai Hotel Pia Pandan, Sumatra Utara.

Ia mengatakan operasi itu dilakukan dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat guna mencegah penularan COVID-19 di Wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.

“Kita membagikan Masker gratis, kurang lebih 150 Buah kepada Masyarakat, selain itu kita tetap warga untuk patuh Prokes,” kata Kompol Yengki

Selain pembagian masker gratis, juga dilakukan penindakan dan teguran kepada warga yang melanggar Prokes pencegahan COVID-19.

“Kurang Lebih kita berikan teguran lisan ada 28 orang dan tindakan fisik seperti push up ada 2 Orang,” imbuhnya.

Kabag Ops menyebutkan, pada kegiatan Yustisi ini, ada 3 lokasi pelaksanaan antara lain :

  1. Jalan P. Sidimpuan Kel. Sibuluan Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng (depan Pos Lantas Pandan)
  2. Pantai Ikan Bakar Roi di Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah)
  3. Pantai Hotel PIA Pandan di Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polres Tapteng berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.