Portal Berita Hari Ini

Jual Obat Terapi COVID – 19 Kemahalan,  Pemilik dan Karyawan Apotek Deliserdang Diamankan Polisi

Medan, Nusantaratop – Aparat petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhdap 2 orang karyawan atas kasus penjualan obat Harga Eceran Tinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terapi pasien COVID – 19, di salah satu apotek di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN Kamis.

Firdaus menjelaskan bahwa penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi.

“Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut. Hasilnya didapati bahwa pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp80 ribu, dari yang seharusnya Rp17 ribu sesuai aturan Kemenkes,” jelasnya, (15/7/2021).

“Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan,” ujar Kompol Firdaus seperti dilansir dari Antara, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” imbuhnya.(red/ant)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.