
Medan, Nusantaratop – Pelarian Adelin Lis buronan berakhir atas kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal yang sudah divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar.
Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah buron sejak 2007. Akhirnya dideportasi Singapura setelah tertangkap menggunakan paspor palsu di negeri tetangga ini.
Adelin Lis Vonis divonis majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa, 31 Juni 2008.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
MA juga menghukum Adelin membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Bila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita.
Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan lima tahun penjara.
Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lis, 7 November 2007.
Kementerian Kehutanan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus yang membelit PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu.
Hanya pelanggaran administrasi kehutanan saja.
Sejak itu, Adelin Lis tidak diketahui lagi keberadaannya.
Ternyata selama buron Adelin Lis sudah berganti paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Buronan Kejagung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem datanya menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama.
Adelin Lis juga diduga memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin mengaku bersalah.
Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Melansir kompas.id , Jaksa Agung ST Burhanudin meminta buronan Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.
“Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lin diterbangkan ke Jakarta, bukan ke Medan dan langsung dieksekusi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Nezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.
Perintah Jaksa Agung membawa Adelin ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.
Melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo, Rabu (16/6/2021) malam menyatakan, KBRI Singapura siap mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.
KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
“Kejaksaan sudah siap menjemput Adelin Lis hari Rabu (16/6/2021) ini, tetapi belum mendapatkan izin,” jelas Leo Simanjuntak.
Kejaksaan Agung berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah Singapura, untuk bisa membawa Adelin langsung ke Jakarta.
KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (16/6/2021) tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin akan dideportasi dengan memakai pesawat komersial.
Kejaksaan, lanjut Leo Simanjuntak, akan membawa Adelin Lis dengan pesawat sewaan, atau memakai pesawat Garuda Indonesia.
Namun, keluarga Adelin memesan tiket ke Medan dengan pesawat komersial lain, untuk penerbangan 18 Juni 2021.
Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. (red)