Nusantaratop.com – SIBOLGA : Aktivitas galian c yang tak jauh dari pemukiman masyarakat patut dipertanyakan soal legalitas izinnya, yang berada di jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Karena menurut masyakarat sekitar kegiatan pengerukan tanah merah itu sudah berangsur berjalan lebih kurang enam bulan lamanya.
“Saya hanya pengawas disini kurang lebih baru dua bulan bang, dan aktivitas pekerjaan ini kurang lebih enam bulan,” ucap C saat dilokasi pada Selasa (12/7/2022) kemarin.
Saat dirinya ditanya mengenai izin aktivitas galian C tersebut C hanya mengaku tidak tahu tentang hal itu, melainkan aktivitas galian C ini nantinya selesai untuk membuat sebuah perumahan di Daerah tersebut.
“Rencana untuk membuat perumahan disini bang,” katanya sembari menyebutkan alangkah baiknya berkordinasi dengan pemilik lahan yang nama CS warga Pasir Bidang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Amatan dilokasi hingga sampai saat ini aktifitas pengerukan tersebut masih tampak berjalan. (Allen)