Portal Berita Hari Ini

Polisi Gagalkan Transaksi Ganja Kering di Pajak Balerong-Tapteng

Tapteng, Nusantaratop – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria inisial MS alias S (39) domisili Jl. Simpang Bugis Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

MS ditangkap saat akan lakukan transaksi daun ganja kering  di Pajak Balerong Hajoran Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng pada Hari Jumat 15 April 2022 sekira pukul 19.30 wib,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning

Disampaikan, penangkapan itu dilakukan berdasarkankan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi ganja di lokasi pajak Balerong Hajoran yang dilakukan oleh terduga MS alias S.

“Mendapat info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan Opsnal untuk lakukan penyelidikan dari info tersebut dan Katim Opsnal Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Tapteng dalam press rilisnya terhadap wartawan, Senin (18/4/2022).

Setibanya di lokasi lanjut Gurning, sesuai informasi Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang berada di pajak balerong Hajoran sepertinya sedang menunggu seseorang dan terlihat ada memegang sesuatu.

“Dan sesudah yakin dengan orang yg dilihat sesuai info lalu Katim Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering dibalut kertas warna coklat,” jelas Gurning.

Kemudian lanjut Kasi Humas, dilakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan dan terduga pelaku setelah diinterogasi menunjukkan bahwa Masih ada ganja kering yang disimpan didalam Fiber Ikan, dan setelah diperiksa didalam Fiber Ikan yg terletak di samping gudang ikan tempat lokasi penangkapan tersebut.

“Juga ditemukan 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat  yang disimpan oleh terduga pelaku dan jumlah keseluruhan barang bukti adalah 4 (empat) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat dengan berat kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) Ons,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku MS alias S menjelaskan bahwa barang berupa daun ganja kering tersebut diperolehnya laki laki yang inisial PS dan di terima di KM 5 Jalan Sibolga-Tarutung.

Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, berharap partisipasi masyarakat untuk  dapat   melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS alias S dibawa  ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (red)

Laporan : Benny

Editor : Pahotan

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.