Sibolga, Nusantaratop – Perusahaan Swasta Nasional, TC yang bergerak di bidang jasa, transportasi, logistik, pertambangan, minyak, kargo dan pengangkutan diduga masyarakat Kota Sibolga telah melakukan pelanggaran peraturan Minyak dan Gas (Migas).
“Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di wilayah Sibolga Tapanuli Tengah,” kata F Hutabarat Warga Kota Sibolga, Minggu (20/6/2021).
Diketahui, perusahaan ini telah menggantikan fungsi dan tugas perusahaan asing PT SDV Logistic Indonesia dalam mengangkut alat berat dan bahan – bahan kebutuhan tambang GResources Martabe Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai dari tahun 2014 yang lalu.
“Dalam menjalankan bisnis nya di kota Sibolga, PT. TC diduga banyak melakukan pelanggaran Peraturan Migas,” jelas Hutabarat.
“Sudah jelas di aturan nya jika mobil diatas 6 roda tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, ini kok malah bebas ya?,” tambahnya.
Dia meminta kepada pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa perusahaan tersebut, dikarenakan BBM Bersubsidi penggunaan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Masa perusahaan sebesar itu menggunakan BBM Bersubsidi? Tolong lah pertamina dan APH untuk mengusut permasalahan ini, berikan rasa adil bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Amatan dilapangan, mobil truck container milik PT TC terlihat melepas gandengan container nya dan melakukan pengisian Bahan Bakar Bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU yang ada di kota Sibolga.
Laporan : Benny
Editor : Pahotan