Portal Berita Hari Ini

Anggota DPRD Tapteng Kecam Pembuangan Limbah ke Sungai Sibabangun

Tapteng, Nusantaratop – Sungai Sibabangun, tercemar lingkungan diduga akibat buangan sisa air limbah salah satu pabrik kelapa sawit PT PT TBS (Tri Bahtera Srikandi) yang beroperasi di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara

Anggota DPRD Tapteng, H Imam Safi’i Simatupang SE mengecam serta menyesalkan aksi pembuangan limbah ke sungai Sibabangun, yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Selain mengganggu perkembangan budidaya ikan yang selama ini menjadi kearifan lokal, juga terkendala untuk aktivitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Baca Juga :  Warga Sibabangun Geruduk Kantor PT TBS, Nuntut Tak Buang Air Sisa ke Sungai

“Sangat kita sesalkan. Seharusnya mereka tidak alurkan ke kawasan konservasi perairan dan tempat masyarakat untuk mandi.dan mencuci,” ujarnya, Selasa (21/9/2021) dikantornya.

Ketua fraksi Nasdem ini menyampaikan, dari laporan yang diterima pihaknya, kondisi sungai Sibabangun saat ini keruh, berlumpur dan berminyak bahkan katanya menggangu perkembangan budi daya ikan dan aktivitas MCK.

Imam mengatakan tercemarnya sungai itu membuat warga tidak lagi bisa mempergunakan sumur-sumur di pinggiran sungai untuk pasokan air bersih.

“Kehadiran sebuah perusahaan seharusnya memberikan dampak positif, bukan menciptakan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian, kecemasan dan kekhawatiran,” tegas Wakil Ketua Komisi A ini.

Kata Imam, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya. Perusahaan juga berkewajiban mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, akibat usaha dan proses yang dilakukan.

Ia menyampaikan kendati regulasi soal limbah sudah diatur begitu ketat dan, masih banyak perusahaan mengabaikannya bahkan memilih dengan cara mudah membuang limbah ke sungai.

“Mereka lebih memilih membuang limbah begitu saja demi penghematan biaya. Padahal jikapun ini dilakukan, perusahaan tersebut yang akan merugi, dimana sanksi-sanksi siap menanti,” jelas dia.

“Ini salah satunya. Kita minta Pemerintah mengkaji ulang Izin Lingkungan dan Izin Usaha perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (14/9/2021) masyarakat Sibabagun telah melakukan aksi tuntutan ke kantor pabrik kelapa sawit milik PT TBS (Tri Bahtera Srikandi) atas pembuangan sisa air dari pabrik itu(red/zatam)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.