Nusantaratop.com | Tapteng – Sempat menyebutkan bahwa di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) ada seorang warga menjadi dukun begu ganjang.
Kejadian itu tersebar pada bulan Januari 2022, yang dilakukan oleh Mak Marta kepada J.Pandiangan. Tak terima dengan tuduhan itu J Pandiangan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sibabangun.
Melalui Kanit Binmas Polsek Sibabangun Polres Tapteng, Aiptu Losmen Panjaitan yang didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Andestar lakukan Problem Solving Perkara Pencemaran nama baik tersebut, Selasa (22/3/2022).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Polsek Sibabangun dihadiri kedua belah pihak antara pihak J. Pandiangan dengan pihak Z. Silaban Alias Emak Marta.
Dihadapan Polisi dan disaksikan Kepala Desa Sihapas dan Kepala Desa Pulo Pakkat II, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan surat kesepakatan bersama.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning membenarkan kejadian tersebut.
“Perkaranya sudah di mediasi pihak Polsek Sibabangun dan kedua pihak keluarga sudah melakukan damai diatas surat pernyataan,” timpal Gurning.
Laporan : Benny