Portal Berita Hari Ini

2 Ranmor-HP Dibekuk Satreskrim Tapteng, Oppung dan Sepeda Motor Dalam Pencarian

Tapteng, Nusantaratop – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil menangkap dua pria inisial SS (29) dan IMS (21) dalam kasus pencurian sepeda motor (ranmor) dan Handphone (HP) di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng, Sumatera Utara, Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 23.30 Wib

Sebelumnya, kedua pria pengangguran itu melakukan pencurian di rumah korban Andry Manalu (30) warga Kelurahan Aek Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Atas kehilangan barang miliknya, si korban langsung melapor ke Polres Tapteng

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Crhistian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menyebutkan penangkapan itu dipimpin Kanit Resum sat Reskrim Polres Tapteng Aiptu Emil Tobing, SH. beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng.

Lalu tim opsnal sat reskrim Polres Tapteng lakukan penyelidikan yang mengamankan seorang yang menguasai HP korban inisial SO di Kelurahan Pinangsori

“Dari keterangan SO menyebut bahwa yang menjual Hp Korban adalah SS yang merupakan warga Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri,” kata Horas terhadap Nusantaratop melalui aplikasi WA, Minggu (22/8/2021).

Kemudian pelaku SS berhasil diamankan Polisi. SS menjelaskan terhadap Polisi pencurian itu dilakukan bersama dua orang temanya yang bernama IMS (telah tertangkap) dan RH Als Oppung (masih dalam pencarian Polisi).

Kronologi Pencurian

Berdasarkan keterangan pelaku terhadap pihak Kepolisian, bermula ketiga pelaku berangkat dari Hutabalang menuju Pandan sekira pukul 02.00 Wib dengan sepeda motor gun R.2 Supra x 125 warna hitam yang dikemudikan SS

Lalu SS menentukan target, yang kemudian masuk dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban pakai obengnya. Sedangkan peran IMS dan RH Als Oppung mengawasi didepan rumah korban.

Pelaku SS langusng mengambil Hp dan kunci Septor dari atas TV dalam ruang tamu rumah korban. Septor dikeluarkan dari pintu depan rumah dengan cara mendorong sejauh 500 meter dari rumah korban dalam keadaan mesin mati dan langsung tancap gas ke Hutabalang.

Hingga sekira pukul 05.00 Wib, ketiga pelaku beragkat ke Kota Padangsidempuan menggunakan Septor hasil Curian dan dijual kepada warga P Sidempuan seharga Rp 2.5 jt.

Dari hasil curian itu masing-masing pelaku memdapat bagian sebesar Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 sebagai biaya makan minum dan ongkos-ongkos naik mobil angkutan dari P Sidempuan ke Hutabalang.

Kasubbag Humas Polres Tapteng menjelaskan Barang Bukti berupa Hp dan dua tersangka telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan septor masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

“Personil juga sedang melakukan pencarian septor Vario wilayah Padang Sidempuan sesuai keterangan tersangka. Apabila ditaksir korban Kehilangan barang milik HP dan Septor, mengalami kerugian kurang lebih 7 juta rupiah,” ungkap AKP Horas Gurning.(red)

Editor : Pahotan

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.