Nusantaratop.com – TAPTENG : Sebagai organisasi yang taat akan undang-undang dan peraturan pembentukan sebuah organisasi. Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi atau PJID Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Usai penyerahan berkas kepengurusan, Ketua DPD PJID Kabupaten Tapanuli Tengah, Imran Steven Pasaribu didampingi pengurus lainnya kepada sejumlah media menjelaskan, Rabu (24/8).
Penyerahan berkas kepengurusan DPD PJID ke Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan sebagai bentuk pemberitahuan akan keberadaan PJID yang merupakan suatu wadah organisasi yang menaungi dua belas orang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Lanjutnya, dengan ditambah tiga orang dewan penasehat. “Kita ingin DPD PJID terdaftar dan diakui keberadaanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga kedepannya PJID tidak dianggap sebagai organisasi ilegal,” ujarnya seraya menambahkan berkas kepengurusan yang diserahkan ke Kesbangpol itu meliputi Surat Keputusan pembentukan DPC PJID Kabupaten Tapanuli yang dikeluarkan DPP PJID dengan Nomor 56/SK-DPC/DPD-PJID/06-2022.
Selain itu susunan kepengurusan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Wajib Pajak pengurus, alamat Kantor Sekretariat dan foto ketiga pengurus juga sudah dilampirkan.
Masih kata Steven Pasaribu, pendaftaran maupun pemberitahuan suatu organisasi ke Pemerintah Daerah adalah hal wajib dilakukan sebuah organisasi, karena dengan begitu organisasi tersebut selanjutnya akan menjadi mitra bagi pemerintah daerah.
“DPD PJID yang saya pimpin ini kedepannya akan selalu bersinergi dengan Pemkab Tapanuli Tengah melalui kegiatan-kegiatan jurnalis seperti pemberitaan maupun lainnya,”ungkapnya sembari mengemukakan PJID sendiri telah disahkan pendiriannya di Menkumham RI sesuai dengan No.AHU-003575.AH.01.07.Tahun 2015 serta SKT Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri No 01-00-00/090/D.IV.1/XI/2015 tanggal 9 November 2015.
Steven Pasaribu berharap agar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Tengah agar dapat memproses berkas kepengurusan DPD PJID yang telah diserahkan tersebut.
“DPD PJID Tapanuli Tengah berharap Kesbangpol bisa dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT DPD PJID Tapanuli Tengah,” harapnya.
Ditambahkannya, Ketua DPD PJID Kabupaten Tapanuli Tengah juga mengatakan pada pertengah Bulan Oktober mendatang DPD PJID Kabupaten Tapanuli berencana melakukan kegiatan pelantikan kepengurusan dengan dihadiri pengurus DPP PJID. (Ba)