Portal Berita Hari Ini

Kasus Proyek Rehabilitasi Jalan/Jembatan di Langkat: Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Medan, Nusantaratop – Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Langkat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) pada UPT Jalan dan Jembatan (JJ) Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut TA 2020.

Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Ir HM Efendy Pohan MSi (Ir HM EP) yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu ikut terseret dalam kasus tersebut.

Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE meminta Kejari Langkat menelusuri aliran dana dugaan korupsi tersebut

“Kita berharap kepada Kejari Langkat jangan hanya terputus pada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Tapi perlu ditelusuri kemana saja uang hasil korupsi itu mengalir dan siapapun yang ikut menikmatinya, perlu segera diusut,” kata Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, saat dihubungi Senin (23/8/2021) dilansir dari HarianSIB Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Langkat telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tipikor yakni, Ir HM EP, selaku PA (pengguna anggaran), Ir D MM Kepala UPT JJ Binjai selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), AS Nst ST selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) UPT JJ Binjai dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT JJ Binjai TA 2020.

Mereka diduga melakukan penyimpangan seperti adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan/spj, pelaksanaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, sehingga negara dalam hal ini Pemprovsu telah mengalami kerugian Rp1.987.935.253 sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit KN BPKP Sumut (hanya 20 persen yang dilaksanakan dan 80 persen tidak dilaksanakan).

Adapun proyek pekerjaan tersebut, yakni Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat TA 2020 yang diperuntukkan pada kegiatan penambalan jalan menggunakan hotmix (patcing), Perkerasan Base A , Perawatan Damija Selokan Samping tidak diperkeras, Grading Operation/Go, di tujuh lokasi jalan yaitu Jurusan Simpang Pangkalan-susu – Pangkalansusu sebesar Rp248.178.580, Tanjungpura – Tanjungselamet sebesar Rp328.077.400.

Selain itu, proyek pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi jurusan Tanjungselamet – Simpang Tiga Namuunggas Tangkahan sebesar Rp369.357.300, Batas Binjai – Kwala sebesar Rp222.082.980, Kwalasimpang–Marike–Timbang – Lawang Rp731.057.420, Simpang Durianmuluh – Namuukur Rp140.040.640 dan Namuukur – batas Karo sebesar Rp448.792.760.

“Terlalu berani keempat tersangka manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan/spj, pelaksanaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan di era transparansi sekarang ini, sehingga berat dugaan masih ada lagi oknum-oknum pejabat yang ikut menikmati aliran dana korupsi dimaksud, sehingga kita berharap Kejari Langkat mengusutnya secara tuntas,” tambah Zeira.

Gubernur Diminta Copot

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi B ini juga meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mencopot Ir HM Efendi Pohan dari jabatan Kadis PM dan PPTSP Sumut karena dianggap telah berhalangan tetap dengan menunjuk atau mengangkat Plt (Pelaksana Tugas).

“Jika sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Tanjungpura, sebaiknya Pak Edy Rahmayadi segera menunjuk Plt Kadis PM dan PPTSP Sumut, menggantikan Ir HM Efendi Pohan, guna menghindari terjadinya kevakuman aktivitas di instansi tersebut,” kata Zeira.

Jangan Dipolitisasi

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan penangkapan Efendy Pohan agar diselesaikan secara hukum dan jangan dipolitisasi.

“Efendy Pohan yang sebelumnya menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sumut itu adalah juga warga negara yang punya hak secara hukum untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak bersalah. Itukan proses hukum, dia punya hak untuk itu. Semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia, dia punyak hak hukum,” ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di rumah dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/8).

Dijelaskannya, agar proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan, Edy telah menunjuk Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut menjadi pelaksana harian kepala dinas.

“Ada sekretarisnya menjadi Plh,” sebut Edy.

Sebelumnya diberitakan Effendi ditangkap Kejari Langkat setelah dua kali mangkir dari panggilan. Dia ditangkap di Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Sabtu kemarin.

Effendi tersangkut kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp1,9 miliar dengan modus memanipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume.

Anggaran yang dikelola dalam proyek bermasalah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar. Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan titipkan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hingga 20 hari ke depan.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.