
Sibolga, Nusantaratop – Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Pemerintah daerah yang dikuasaai masyarakat selama puluhan tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Henri Nainggolan mengatakan penyitaan itu berdasarkan SKK Pemerintah Kota Sibolga dengan JPN kejari Sibolga nomor : 028/1324/2020 tanggal 06 Agustus 2020, perihal melakukan negosiasi dan pengambilan aset pemerintah Kota Sibolga yang dikuasai pihak lain.
“Sudah dikuasai oleh masyarakat selama 47 tahun, tapi berdasarkan SKK Pemerintah Kota Sibolga dengan JPN kejari Sibolga nomor : 028/1324/2020,maka kita pun melakukan penyitaan aset,” kata Kajari Henri Nainggolan, Rabu (23/6/2021).
Atas dasar surat tersebut diatas maka pada hari Rabu 23 juni 2021, JPN kejari Sibolga bersama dengan pemerintah kota Sibolga yang diwakili Sekretaris Daerah, Bagian aset, Camat Sibolga Utara, Lurah Angin Nauli dan dikawal Sat Pol PP melakukan pengambilan aset berupa tanah dengan gedung diatas seluas 777 M2 (Meter Persegi) yang dikuasai dan ditempati masyarakat sejak tahun 1974.
Penyerahan aset itu ditandai dengan pemasangan plank dan selama proses pengambilan aset, terjadi negosiasi dengan pihak yang menempati aset dan diberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai lahan dan bangunan selama satu bulan untuk mengosongkan.
“Proses pengambilan alih aset berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada kendala,” pungkas Kajari.(red)
Laporan : Benny
Editor : Pahotan