Portal Berita Hari Ini

Dua Terdakwa Cairkan Kredit Bank di Sibolga : Total Kerugian Negara 3,4 M

Sibolga, Nusantaratop – Kasus penyalahgunaan pencairan kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Sibolga, Sumatera Utara melibatkan 2 orang terduga terdakwa inisial JFH dan HMT pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA terhadap kasus korupsi.

Kedua orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan gelar perkara tindak pidana korupsi yang diikuti secara daring dari Lapas Klas II A Sibolga pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.30 Wib, Senin 23 Oktober 2024

“Bahwa keterangan JFH dan HMT diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit yang diduga total kerugian awal (plafon kredit mula- mula) sebesar Rp.3.400.000.000,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sibolga M. Junio yang didampingi Kasi Tipidsus Togap Silalahi, Selasa (24/10/2023).

Ia menambahkan, pencairan kredit tersebut tidak dipakai dimanfaatkan atau digunakan oleh Nasabah/Debitur itu sendiri (pihak ke-III), dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku tersebut.

“Sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp.2.989.161.852,” ungkap Junio.

Kedua tersangka itu dapat tercancam pada Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Kemudian sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Foto : Proses Pelimpahan Tahap Dua Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN, di Kantor Kejari Sibolga 4 Okt 2023.

 

Sempat Kabur ke Pekanbaru

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, mengatakan tersangka JFH sempat kabur ke Kota Pekanbaru, Riau, hingga akhirnya berhasil diamankan dengan bantuan pihak keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JFH mengakui keterlibatannya memanipulasi dokumen syarat pengajuan pinjaman kredit salah satu bank BUMN di Sibolga dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

JFH berperan sebagai calo atau perantara pengumpulan dokumen calon debitur untuk diserahkan kepada HMT.

“Dalam kasus ini, keduanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Togap.

(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.