Nusantaratop.com | SIBOLGA : Korban pengeroyokan Perawat di Sibolga kecewa atas fakta persidangan dengan tuntutan terhadap terdakwa seberat 1,6 tahun yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (25/4).
Dalam putusan itu korban, Novi Imran Pasaribu merasa kecewa atas tuntutan yang terlalu ringan oleh JPU terdakwa.
“Saya merasa kecewa dengan keadilan di negeri kita ini, soalnya tuntutan terhadap terdakwa terlalu ringan sepertinya keadilan terlalu jauh untuk ditegakkan,” kata Korban.
Korban menyayangkan sikap penegakkan hukum di negeri ini, pasalnya Imran berkerja sesuai SOP apalagi dimasa pandemi Covid-19.
“Saya itu dikeroyok beramai-ramai tapi fakta dalam persidangan terdakwa hanya satu orang itu bagi saya sangat mengecewakan. Saya minta pada majelis Hakim agar memberikan keadilan semaksimal mungkin karena tuntutan jaksa itu bagi saya terlalu rendah,” kata Korban.
Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani, yang tidak letihnya dalam memperjuangkan hak Perawat demi tegaknya keadilan untuk perawat yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kota Sibolga.
“Saya merasa kecewa dan sedih tuntutan yang disampaikan jaksa tadi kepada pelaku pengeroyokan terhadap teman sejawat kami, teman sejawat kami ini sudah berkerja maksimal dan sudah di sumpah sesuai propesi yang harus dijalankannya dengan segala resiko untuk pemulasaran Covid-19 ini,” ucap Mahsur.
Mahsur berharap kepada teman-teman sejawat yang ada di Sumatera Utara, beginilah fakta atau realitas hukum yang ada di Negara saat ini.
“Kami juga berharap pada majelis Hakim yang bersidang pada hari ini agar mempertimbangkan fakta-fakta hukum di sidang-sidang kemarin karena saksi dari korban mengungkapkan ada lima orang pelaku tapi sampai hari ini yang di dakwa hanya satu orang itupun hukumnya terlalu ringan,” sebutnya.
Menurut Mahsur, hukuman 1,6 tahun tidak pantas untuk pelaku, kalau bapak/ibu kalau melihat foto korban pada saat itu mungkin tidak sanggup. “Wajahnya penuh lebam dibelakang leher merah-merah, ini perbuatan yang tidak pantas bagi perawat yang menjalankan propesinya dikeroyok beramai-ramai,” ungkapnya.
“Kami perawat tugas kami merawat, hargailah perawat hingga kami bisa merawat bangsa ini kedepannya,” sambungnya.
Senada itu Kuasa hukum korban, Syaifullah juga menegaskan. dirinya kecewa dengan JPU bahwa tuntutan terlalu ringan ditambah bahwa jaksa bernama Bintang Simatupang tidak hadir dan digantikan oleh jaksa pengganti.
“Saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Sibolga, agar Jaksa Bintang diberikan penindakan disiplin, karena dirinya lah yang harus turun langsung ke Pengadilan. Untuk itu tuntutan terdakwa bagi kami tak maksimal,” kesal Syaifullah.
Sementara saat dikonfirmasi JPU, Bintang Simatupang menyebutkan. Atas tuntutan yang dilakukan pihaknya melihat dari fakta hukum dan alat bukti yang ada dipersidangan.
“Sebelum kita melakukan penuntutan kita melakukan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan untuk terdakwa itu atas pengakuan dirinya melakukan seorang diri dan kami juga berharap agar pelaku lain bisa dapat terungkap karena dia didakwa dengan pasal 351 KUHPIDANA,” kata Bintang.
Dipertanyakan soal Bintang tidak hadir ke Persidangan, dia katakan. “Kebetukan disini ada tahap penyidikan dan kita memang harus kelapangan. Kalaupun kita tidak bacakan langsung di Pengadilan jaksa dua sudah ada yang membacakan,” timpalnya.
Turut mendampingi Ketua DPW PPNI Sumatera Utara, Ketua DPD PPNI Labuhanbatu (Aswin Syahputra), Ketua Paluta (Erwinsyah surbakti), Ketua Tapteng (Flora Nurhasanah), dan Pengurus PPNI Kota Sibolga (Sahat Hutajulu).
Laporan : Benny Allen