Portal Berita Hari Ini

Gubsu Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Kota Medan Hingga 2 Agustus 2021

Medan, Nusantaratop – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut siap melaksanakan mengenai arahan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Bapak Gubernur bersama Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden Jokowi tersebut secara maksimal,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar kepada wartawan di Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam.

Irman menngungkapkan, secara yuridis teknis penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM di wilayah Sumut masih menunggu Instruksi Mendagri sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan ini.

Pada prinsipnya, sambung dia secara umum ditengarai tidak banyak perbedaan dengan PPKM terdahulu, hanya ada beberapa pelonggaran seperti boleh makan di warung maksimal 20 menit dan pelonggaran untuk usaha kecil.

Sejalan dengan Pidato Presiden tentang PPKM Level 4 di mana untuk Sumut ada di Kota Medan, maka Gubernur selaku Ketua Satgas Penganganan COVID-19 Sumut menyampaikan akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) setelah menerima Inmendagri terbaru, yang juga jadi pedoman dalam penerbitan SE Walikota Medan.

“Dari rapat terdahulu yang masuk level 4 kota Medan, sedangkan Sibolga level 3, detailnya nanti kita baca Inmendagri ya,” ungkap Irman.

Dikemukakan, Gubernur berharap kepada seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), khususnya memakai masker dengan sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi.

“Jadi Gubernur dan Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden secara maksimal dan jika ada penindakan terhadap ketidakpatuhan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis,” jelasnya.(red)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.