Portal Berita Hari Ini

Dituding Selingkuh dengan Wabup Humbahas, Oknum PNS Lapor Akun FB Arjun Permana ke Polda Sumut

Medan, Nusantaratop – Oknum PNS berinisial SHS melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Sumut, Selasa (24/8).

Dalam laporan polisi No : LP/B/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Agustus 2021 itu, pelapor melaporkan akun medsos facebook Arjun Permana terkait postingan yang menyebutkan dirinya diduga memiliki hubungan dengan Wakil Bupati Humbang Hasundutan OPN.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon CE Nababan melalui Kasubdit Cybercrime AKBP Bambang Rubiyanto Rabu (25/8/2021),  mengatakan secara resmi pihaknya belum menerima laporan tersebut, mengingat laporan tersebut baru saja diterima SPKT Polda Sumut pada 24 Agustus 2021.

Menurutnya, secara prosedur, laporan tersebut diduga akan diterima pihaknya terhitung 2 hari setelah pelaporan. Tapi dipastikan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Foto Tangkapan Layar Akun Facebook Arjuna Permana

 

“Secara resmi, laporan itu belum kami terima. Karena sesuai dengan sistem, mungkin laporan itu akan kami terima besok atau lusa. Namun laporan itu tentu akan ditindaklanjuti dengan penyelidkian,” katanya seperti  diansir dari harianSIB.

Diketahui, dalam akun facebook Arjun Permana, pelapor merasa dirugikan karena namanya disebut mempunyai hubungan dengan OPN. Tak hanya itu, postingan terduga pelaku bahkan sempat viral di Medsos Facebook.

Di dalam postingan akun Arjun Permana itu juga dilampirkan dugaan rekaman percakapan pelapor dengan OPN, terkait kasus dugaan sertifikat tanah. Postingan tersebut diketahui mendapat belasan kali like, berisi puluhan komentar dan puluhan kali dibagikan. (red)

 

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.