Karo, Nusantaratop – Tersangka JT, mantan pegawai/staf di BRI Cabang Kabanjahe, Rabu (25/8) ditahan Jaksa Penuntut Umum(JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam perkara dugaan korupsi terkait pencairan fasilitas kredit sekitar Rp 10 miliar pada tahun 2017-2018 lalu di BRI Kabanjahe, seusai menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumut (penyerahan tahap II). Tersangka dibawa dari Pidsus Kejati Sumut dan ditahan di RTP Polda Sumut.
Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi membenarkan hal itu kepada wartawan, Rabu (25/8), ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi lewat pencairan fasilitas kredit di BRI Cabang Kabajahe Kabupaten Karo itu.
“Benar tersangka atas nama JT mantan pegawai BRI ditahan dan dititipkan di RTP di Polda Sumut seusai pelaksanaan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti) tadi. Sebelumnya telah JPU menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Pidsus Kejati Sumut lengkap (P-21),” ujar Kasidik.
Diakui, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pencairan fasilitas kredit sekitar Rp 10 miliar di BRI Kabanjahe, penyidik menetapkan 2 orang tersangka.

TAHAN: Tersangka JT (rompi merah) ditahan usai penyerahan tahap II dari penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/8-2021).
Telah diberitakan, pada Senin (16/8-2021), pekan lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah melakukan penyerahan tahap II tersangka YP SE, juga staf BRI Kabanjahe kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo,untuk selanjutnya mengajukan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kasi Penuntutan pada Aspidsus Robertson yang ditanya wartawan juga mengakui adanya penyerahan tahap II perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Kabanjahe tersebut. “Secara administrasi penyerahan tahap II itu dari penyidik Pidsus Kejati Sumut ke JPU Pidsus Kejari Karo. Sebab penyidikan pekara itu tadinya adalah di Kejati,tapi yang mengajukan ke sidang nantinya JPU Kejari Karo karena kejadiannya di Karo”, ujarnya.
Sebelumnya Kasidik menyebutkan,kasus dugaan korupsi dengan tersangka YP SE selaku Administasi Kredit (AK) BRI Cabang Kabanjahe dan JT, adalah terkait pencairan kredit fasilitas modal kerja sekitar tahun 2017-2018.Dalam proses dan pencairan itu diduga terjadi penyimpangan dengan modus seperti, melakukan Penarikan Kelonggaran Tarik dari rekening pinjaman debitur nasabah yang masih aktif. Modus lain melakukan penarikan dengan menggunakan pay off lunas dari rekening pinjaman debitur yang sudah lunas namun belum tutup rekening.Kemudian dengan membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur yang batal melakukan pinjaman (rekening fiktif) serta dengan modus tidak menyetorkan angsuran debitur/ nasabah yang sudah melakukan pembayaran ke Teller. (red/Sib)