
Medan, Nusantaratop – Ketua DPW Gerbang Tani Sumatra Utara (Sumut) Putra Ramadanah meminta Kejati Sumut (Kejatisu) mengusut proyek pengadaan videotron di gedung DPRD Sumut.
Putra mengatakan proyek berbiaya Rp 4,9 miliar itu diduga mark up serta dinilai melukai hati rakyat. Menurut dia, di saat menghadapi pandemi Covid-19, justru membangun proyek yang tidak begitu urgen.
“Sangat mengecewakan, di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, justru dibangun proyek peralatan studio video dan film berupa pengadaan Digital Conference System (DCS), Videotron Outdoor dan Videowall ruang paripurna DPRD Sumut dengan nilai Rp4,9 miliar,” kata Putra Ramadanah kepada wartawan, Minggu (25/7) di Medan.
Putra mengaku sangat miris melihat faktanya, karena di saat pedagang kecil menderita akibat usahanya ditutup, karyawan yang di PHK, ekonomi petani dan nelayan mengalami keterpurukan di masa pandemi Covid-19, justru dibangun proyek yang tidak prioritas di gedung wakil rakyat.
“Jangan sampai gara-gara pembangunan proyek itu, para wakil rakyat dituduh bersekongkol dengan Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran yang jumlahnya fantastis dan jauh dari upaya penanganan pandemi Covid-19,” ucap Putra.
Putra Ramadanah bahkan menduga, proyek “mubazir” dengan biaya begitu besar tersebut dalam penyusunan pagu anggarannya juga di duga mark up dan terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat, sehingga diharapkan kepada Kejati Sumut melakukan pengusutan.
“Kami sangat berharap kepada Kejati Sumut mengusut proyek pengadaan videotron ini dan diharapkan juga kepada anggota legislatif mendukung pengusutan anggarannya yang diduga di mark up,” tegas Putra sembari berharap kepada DPRD Sumut untuk segera memanggil Sekwan untuk melakukan rapat dengar pendapat mempertanyakan masalah ini.
Telah Sesuai
Kasubbag Perlengkapan Sekwan DPRD Sumut Ali Sahrin Batubara mengakui proyek Videotron Outdor 1 paket, DCS 1 paket dan Videowall di gedung paripurna 1 paket tersebut berbiaya Rp4,9 miliar dan pelaksanaannya telah sesuai prosedural.
“Pelaksanaanya juga melalui proses tender umum di Pokja LPSE Pemprov Sumut. Kalau tidak salah dimenangkan oleh CV Patroli Indonesia Perkasa,” sebut Ali Sahrin Batubara
Ia pun menjelaskan seluruh proses tender telah dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan. (red/Hsib)