Dairi, Nusantaratop-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Dusun I Desa Bertungen Julu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) ricuh dan itu menjadi perhatian Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat membuka acara konprensi pers di Mapolres Dairi atas peristiwa perampasan dan perusakan kotak suara di Kabupaten Diri.
“Karena Beliau sangat berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang ada di Sumut ini Kondusif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (26/11/2021).
Hadi juga menerangkan garis besar kejadian terkait perampasan dan perusakan kotak suara yang dilakukan oleh beberapa orang warga Dusun I Desa Bertungen Julu pada Kamis 25/11/2021.
Dimana pada perampasan dan tarik menarik kotak suara antara warga dan pihak panitia penyelenggara, menyebabkan 2 buah kotak suara hancur pada Kamis 25 November 2021.
Surat suara yang berhamburan saat kotak suara yang berhasil direbut warga dari pihak pengamanan, dan dibanting ke jalan hingga rusak dan hancur, disobek-sobek.
Kapolsek Tigalingga AKP S P Siringo ringo mengalami lembam terkena pukulan warga saat aksi mempertahankan kotak suara. Bahkan seorang Bintara Sabhara Poldasu sempat mendapat perawatan akibat kejadian itu. Namun diketahui, keadaannya kini sudah membaik.
Kronologi Kejadian
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, dari awal hingga penghitungan suara selesai, berjalan lancar dan normal. Seperti yang didapat dari
Kadis Pemdes Juni Hardi Siregar, ketika diminta oleh Kabid Humas Polda Sumut untuk memberi keterangan kepada para awak media
”Sebagai mana yang diterangkan oleh Bapak Kabid Humas Poldasu. Pada dasarnya proses penyelenggaraan itu berjalan dengan normal pada awalnya, hingga proses perhitungan surat suara selesai,” jelas Juni Hardi.
Setelah kesimpulan hasil perhitungan suara diumumkan, kata Kadis Pemdes, kandidat nomor dua mengungkit dan menggugat kembali kejadian disaat proses perhitungan di TPS II berlangsung.
Hardi mengungkapkan suara untuk kandidat nomor satu yang sempat bermasalah, namun telah disepakati dan dinyatakan sah melalui keputusan bersama oleh para saksi kedua kandidat yang bertarung.
“Namun karena tidak ada titik temu pembicaraan dari Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa dengan warga, kita diminta untuk hadir memberikan advis ke Panitia Penyelenggara Kabupaten.” kata Juni Hardi Siregar Kadis PEMDES Dairi.
Ia juga menerangkan, didalam memberikan advis itu, Panitia Kabupaten dilandasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa-red) memiliki hak untuk menyatakan penetapan hasil pemilihannya.
”Ketika hasil akhir, setelah didapat kesepakatan bersama antara Panitia Kabupaten dengan Panitia Desa dan para saksi, yang merupakan keputusan final diumumkan. Yakni dimenangkan oleh calon kepala desa nomor 1 ( satu ), dengan selisih satu suara,”imbuh Juni Hardi.
Kemudian Kabid Humas Poldasu menimpali, pada prinsipnya, mekanisme telah dilakukan sesuai tahapan yang berlaku di TPS. Didapat hasil dengan selisih satu suara. Yaitu Calon nomor 1 dengan jumlah suara 490 dan calon nomor 2 sebanyak 389.
”Terkait ada satu surat suara yang koyak, namun atas kesepakatan bersama antara pihak Panitia Penyelenggara dan para saksi dinyatakan sah. Dari sinilah awal kericuhan terjadi.” kata Hadi Wahyudi sambil meminta Kapolres Dairi dan Wadir krimum Poldasu untuk menerangkan langkah langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam penanganan kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menerangkan, Polres Dairi telah melakukan pelaksanaan proses pengamanan jalannya Pilkades yang ada di Kabupaten Dairi, dengan harapan penyelenggaraan bisa berlangsung dengan aman dan kondusif. Dan juga telah melakukan berbagai langkah langkah preventif dan himbauan himbauan Kamtibmas sebelum pelaksanaan Pilkades.
Pelaksanaan deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas. Yang tertuang masing masing calon Kepala Desa yang mengikuti Pilkades pada tanggal 25/12/2021, berjanji untuk memelihara Kamtibmas. Dan seperti kejadian pidana yang terjadi di Desa Bertungen Julu, sebagai Negara Hukum, harus menegakkan hukum.
“Artinya peran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dan juga penegak hukum. Akan berusaha semaksimal mungkin, untuk melaksanakan itu dengan sebenar benarnya.” kata Wahyudi Rahman sambil menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap hukum.
“Bagaimanapun juga untuk meluapkan suatu rasa atau pikiran itu tidak boleh bertentangan dengan hukum. Apalagi sampai ada kejadian yang bertentangan dengan hukum. Kemudian pasca kejadian, Alhamdulillah, situasi Kamtibmas yang ada di Kabupaten Dairi secara keseluruhan telah berjalan normal seperti biasanya.” tutup Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman.
Pada kesempatan itu, Wadirkrimum Poldasu AKBP Alamsyah Hasibuan menerangkan kronologis kejadian. Dimana setelah pengumuman hasil final keputusan pemilihan suara, pada saat anggota Kepolisian sedang mengangkat kotak suara ke kantor Kecamatan, ada beberapa orang yang berusaha untuk merampas kotak suara.
Sehingga terjadi aksi tarik menarik dan perusakan. Sambil menunjukkan kotak suara dan meja yang rusak yang dihadirkan saat konprensi pers berlangsung.
Setelah kejadian, Polisi mengamankan 12 orang sesuai dengan petunjuk yang didapatkan. Setelah pemeriksaan, ditetapkan 9 orang menjadi tersangkan inisial, IPT, JWG, JHS, ,SS, KG, RDS, TJT, AT, dan AS dan satu orang sedang dalam pencarian.
WadirKrimum AKBP Faisal Hasibuan menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan dan berharap agar para pelaku yang masih di luar, hendaknya menyerahkan diri agar bisa diproses secara hukum.
Dijelaskan lebih lanjut, diketahui setelah hasil pemeriksaan sesuai petunjuk dan pengakuan tersangka IPT melakukan perusakan setelah kotak suara berhasil direbut. Dengan cara membanting kotak suara ke aspal hingga hancur. Kemudian tersangka AS merobek robek surat suara yang berhamburan setelah kotak suara hancur.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait dengan kejadian ini, para tersangka terancam dikenakan pasal 365 subs 363, dan atau pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 9 thn penjara.
” Kepada para pelaku yang sudah kita amankan, kami sangat berharap sikap kooperatifnya mereka selama proses penyidikan. Yang nanti ditangani oleh teman teman dari Polres Dairi.” tegas Hadi Wahyudi.
“Sekali lagi harapan kita semua adalah tetap jaga persaudaraan. Bapak Kapolda berpesan untuk selalu menjaga kekeluargaan, silaturahim, persaudaraan dan kebersamaan semua warga Sumatera Utara.”
“Penekanan Bapak Kapolda, proses hukum kita jalankan. Proses terkait pasca penghitungan suara dan lain sebagainya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, juga terus dijalanan. Jadi sama sama proses itu berjalan.”
“Tindakan yang dilakukan oleh kita dengan mengamankan beberapa orang ini, semata mata tidak ingin kejadian ini terulang kembali di daerah daerah lain. Karena masih ada beberapa Kabupaten lain yang akan melaksanakan Pilkades.” tutup Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi. Sik
Diketahui karena begitu besar atensinya, Kapolda Sumut Irjen Irjen RZ Putra Panca Simanjuntak turun ke lokasi didampingi Danyon 125 Simbisa bersama dengan Bupati Dairi setelah mengetahui kejadian. Dan tetap memantau sekira pukul 03.00 Wib.
Sementara itu, Raja Ardin Ujung mewakili tokoh masyarakat Dairi mengapresiasi kerja cepat pihak Kepolisian, dalam menyelesaikan masalah ini. Keadaan sudah kembali kondusif dan segala kegiatan masyarakat sudah berlangsung normal kembali. Sebagai Ketua Forkala ( Forum Komunikasi Lembaga Lembaga ) dan mewakili tokoh masyarakat, Raja Ardin menghimbau agar tokoh tokoh masyarakat di Kecamatan Kecamatan agar bisa lebih berperan aktif menjaga Kamtibmas. Dengan lebih mengayomi masyarakat sekitarnya.
Terlihat hadir dalam konprensi pers Poldasu yang diadakan di Mapolres Dairi, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimum AKBP Faisal Hasibuan, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Kasdim Kodam I BB Mayor Inf. Sunarto, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP J. Purba, Kadis PEMDES Junihardi Siregar serta Raja Ardin Ujung mewakili Tokoh masyarakat.(red/mrp)
Laporan : M Richson Pangaribuan
Editor : Pahotan