
Medan, Nusantaratop – Wali Kota Medan Bobby Nasution memaparkan tentang target dua tahun untuk menangani pembangunan infarstruktur Kota Medan. Ia meyakini akan dalam kondisi mantap 100%.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (27/7) di gedung dewan DPRD Kota Medan
Bobby Nasution menyampaikan misinya dalam target dua tahun rencana pembenahan jalan diyakini akan dalam kondisi mantap 100%.
“Rencana dengan kegiatan penyelenggaraan jalan dengan sub kegiatan; rehabilitasi jalan, rekonstruksi jalan, pemeliharaan berkala jalan dan pemeliharaan rutin jalan, serta patching jalan yang cukup intens dilakukan secara berkala di Kota Medan,” sebut Bobby Nasution.
“Termasuk kegiatan pengaspalan jalan rusak, sehingga kami yakin dalam dua tahun ke depan keseluruhan jalan kota dalam kondisi mantap atau 100 % serta tidak ada lagi jalan berlubang sesuai dengan misi Wali Kota Medan yaitu medan bersih, cantik, tanpa lubang, Medan Bercabang,” tambahnya.
Untuk keperluan dana anggaran, Wali Kota menyampaikan, pada tahun 2021 untuk biaya pembenahan jalan total pagu anggaran sebesar 272,5 milyar, tahun 2022 sebesar 144 milyar, dan tahun 2023 sebesar 196 milyar.
Ia juga menambahkan, Pemko Medan juga mewujudkan saluran drainase dengan total pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar 124,2 milyar, rencana anggaran pada tahun 2022 sebesar 479,9 milyar, dan rencana anggaran tahaun 2023 sebesar 585,5 milyar.
“Saat ini Dinas PU Medan telah melakukan pekerjaan pengorekan parit/drainase yang ada di seluruh wilayah Medan secara bertahap dengan membersihkan saluran drainase/parit dari sedimen dan sampah yang menumpuk pada saluran drainase sehingga akan mereduksi genangan yang terjadi ketika intensitas curah hujan meningkat,” papar Bobby Nasution.
Bobby menambahkan, Pemko Medan melakukan pemberian bantuan terhadap daerah rawan pangan dan kemandirian pangan dalam program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan.
Selain itu, lanjutnya, ada pula program penanganan kerawanan pangan dalam kegiatan penanganan kerawanan pangan kewenangan kabupaten/ kota, dalam sub kegiatan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup satu daerah kabupaten/kota. (red)
Sumber : Diskominfo Medan
Editor : Pahotan