Portal Berita Hari Ini

Tiga Pilar Kecamatan Gelar Rapat Pemberlakuan Wajib Lapor Bagi Pendatang

NUSANTARATOP.COM – SIBOLGA : Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif diwilayah, tiga pilar yakni Aparatur Pemerintah Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menggelar rapat. Bertempat di Kantor Kelurahan Kota Beringin, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Acara rapat yang dihadiri oleh Camat Sibolga Kota Santi, Lurah Kota Beringin Elprider Purba, Babinsa Koramil 06/Kota Pelda MW. Siagian dan Bhabinkamtibmas membahas tentang pemberlakuan wajib lapor terhadap warga asing yang datang ke Kelurahan Kota Beringin 1×24 jam.

Pada kesempatan itu, Pelda MW. Siagian menyebutkan, pemberlakuan wajib lapor bagi warga asing lebih dari 1×24 jam sangat penting dilakukan, hal itu untuk mengetahui setiap tamu yang masuk kewilayah Kelurahan Kota Beringin, dan juga untuk mengantisipasi adanya rencana pihak lain yang hendak mengganggu Kamtibmas.

“Mari kita sama sama menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kel. Kota Beringin, setiap Kepling hingga Ketua RT/RW agar aktif dalam mengontrol setiap orang luar yang masuk, apabila tinggal lebih dari 1×24 jam diharapkan wajib lapor,” sebut Babinsa Koramil 06/Kota.

Terkait hal itu, Dandim 0211/TT Letkol Czi Mangatas Pandapotan Sibuea SH.,M.Han melalui Danramil 06/Kota Mayor Inf Albert Saruksuk menyebutkan, sebagai aparat kewilayahan Babinsa wajib aktif dalam menjaga Kamtibmas diwilayah binaan masing masing.

“Babinsa harus bersinergi dengan semua pihak untuk menciptakan kekondusifan wilayah, sehingga warga masyarakat merasa aman dan nyaman,” sebut Dandim melalui Danramil.

“Petugas dilapangan harus merangkul seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, adat, pemuda dan tokoh masyarakat, untuk sama sama berperan aktif dalam mewujudkan keamanan wilayah,” pungkas Danramil.

Laporan : Benny

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.